Jaring Masukan dari UGM, UU Kehutanan Perlu Direvisi

04-10-2018 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR R,I I Made Urip (F-PDI Perjuangan)/Foto:Andri/Iw

 

Komisi IV DPR RI kunjungi Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk jaring masukan terkait pengelolaan sumber daya hutan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,. Hal ini perlu dilakukan karena undang-undang hutan yang ada dinilai belum mampu memperbaiki kondisi hutan Indonesia yang saat ini masih memprihatinkan.

 

Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip, mengatakan, “Kondisi hutan Indonesia darurat luar biasa untuk perbaikan. Sayangnya, UU Kehutanan belum bisa memperbaiki berbagai persoalan yang ada, sehingga perlu penggantian undang-undang, bukan hanya perubahan pasal per pasal,” ujarnya di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta, Rabu (03/10/2018).

 

Laju deforestasi kawasan hutan di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Hutan Indonesia semakin menyempit akibat pembukaan atau konversi lahan. Bahkan, Indonesia tercatat sebagai negara dengan laju deforestasi tertinggi di dunia, yaitu dua juta hektar per tahun. Oleh sebab itu, Urip memandang perlu perubahan paradigma dalam pengelolaan hutan. Undang-undang yang telah ada dinilai mereduksi konsep ekosistem hutan dalam fungsi-fungsi terpisah.

 

Praktik pengelolaan hutan saat ini bersifat eksploitatif dan hanya bertumpu pada korporasi. Sementara masyarakat kurang diberi akses. Seyogianya, ke depan pengelolaan hutan dilaksanakan berbasis ekosistem yang memfungsikan hutan sebagai sistem penyangga kehidupan.

 

Urip memaparkan, terdapat beberapa hal yang perlu dimasukan dalam undang-undang kehutanan, antara lain menjadikan hutan sebagai salah satu cara mitigasi bencana, perubahan rezim pengelolaan hutan, penguatan daya saing, serta memperkuat komoditas di pasar global.

 

Politisi dapil Bali ini mengatakan UU Kehutanan dalam perjalanannya telah melalui berbagai dinamika. Banyak permasalahan terkait pengurusan hutan, seperti alih fungsi, pengukuhan, perambahan, perusakan, kebakaran, serta konflik dengan masyarakat adat.Politisi PDI-Perjuangan ini, menyambut baik masukan dan usulan dari akademisi UGM. Pihaknya sangat terbuka untuk menampung segala saran dan gagasan dari berbagai pihak, termasuk UGM.

 

“Harapannya ada masukan dan pemikiran dari UGM atas konsepsi RUU yang disusun. Kami terbuka lebar menerima masukan dan memperbanyak diskusi untuk mencapai titik temu dalam penyusunan UU Kehutanan,” harapnya. (man/mh)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...